SEMINAR NASIONAL 2024 “Kupas Tuntas Perbedaan Kerugian Negara dan Kerugian Perekonomian Negara”

Pada Jumat, 05 Juli 2024 telah dilaksanakan Seminar Nasional yang bertema “Kupas Tuntas Perbedaan Kerugian Negara dan Kerugian Perekonomian Negara” yang bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Acara ini mengundang narasumber Suwaskito Wibowo, S.H., M.H. (Kepala Cab. Kejaksaan Negeri Semarang) dan Dr. Rida Perwita Sari, M.Ak. (Ketua SPI UPNVJT). Penyampaian materi dipimpin oleh moderator Dr. Hervina Puspitosari, M.H. yang menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum.

Seminar Nasional 2024 “Kupas Tuntas Perbedaan Kerugian Negara dan Kerugian Perekonomian Negara”

Materi yang disampaikan oleh Bapak Suwaskito Wibowo menyangkup perbedaaan dan contoh kasus dari kerugian negara dengan perekonomian negara. Kerugian Negara merupakan Real Lost (kerugian nyata) terjadi dalam satu waktu periode. Contoh kerugian negara adalah sesuatau yang dapat dihitung dengan kasat mata seperti pagu anggaran kegiatan/proyek yang memang anggaran tersebut sudah muncul sebelum kegiatan yang kemudian oleh si pelaku dilakukan praktek-praktek yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perekonomian negara adalah Potential Lost (kerugian yang mungkin akan ada atau kerugian yang karena kegiatan korupsi tersebut sehingga berdampak) yang terjadi dalam kurun waktu yang lama dan berkelanjutan serta massif dimana mempunyai efek butterfly terhadap perekonomian negara pada umumnya.

Pemateri Ibu Rida Perwita Sari menyampaikan materi terkait peran Satuan Pengawas Internal (SPI) dan perhitungan keuangan negara. SPI melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja sebagai upaya preventif. Kegiatan pengawasan dilakukan untuk mencegah, mengarahkan, menghentikan dan mendorong pimpinan perguruan tinggi/institusi.

Peran SPI dalam konteks perhitungan negara:

  1. Pengawasan dan pengendalian
  2. Audit dan investigasi
  3. Perhitungan kerugian
  4. Pelaporan dan rekomendasi
  5. Koordinasi dengan pihak eksternal
  6. Pemulihan kerugian