Anggota SPI

Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset, (4) bidang hukum, dan (5) bidang ketatalaksanaan. Kelima anggota SPI diisi oleh dosen dengan keahlian dan latar belakang yang berbeda-beda. Dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan, SPI juga melibatkan para dosen dari berbagai program studi sebagai Auditor Internal untuk kegiatan reviu, audit ataupun monitoring.