Visi Misi SPI UPN “Veteran” Jawa Timur

Visi Misi SPI UPN "Veteran" Jawa Timur

Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka UPN “Veteran” Jawa Timur membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) dengan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur sebagai amanah dari reformasi di bidang keuangan negara. 

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang berisi tentang komitmen pimpinan atas pengakuan keberadaan dan berfungsinya satuan pengawasan internal di sebuah organisasi atau badan hukum. Agar pelaksanaan tugas SPI berjalan sesuai dengan tujuan dan dapat diterima serta didukung oleh unit kerja lain, maka diperlukan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) dan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) yang ditetapkan melalui sebuah Keputusan Rektor. Buku Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) UPN “Veteran” Jawa Timur ini mencakup visi, misi, kedudukan, tugas, fungsi, dan ruang lingkup serta persetujuan dan pengesahan dari Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur.

Piagam Audit telah diperbarui dan disahkan oleh Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur pada awal tahun 2024 sebagai dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan para auditor SPI UPN “Veteran” Jawa Timur.

VISI

Mitra Strategis UPN “Veteran” Jawa Timur untuk menjadi Universitas Unggul Berkarakter Bela Negara

MISI

  1. Meningkatkan kompetensi Auditor SPI ber-Standar Profesi Audit Internal (SPAI).
  2. Meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Auditor SPI dan Unit kerja di Lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur dalam hal konsultasi dan advokasi.
  3. Melakukan reviu, audit terhadap laporan keuangan, sumber daya, Aset (Barang Milik Negara) dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) UPN “Veteran” Jawa Timur secara berkala dan berkesinambungan.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA) dari Itjen Kemendikbudristek, BPKP dan BPK.
 

Satuan Pengawasan Internal (SPI) berkedudukan sebagai mitra strategis Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur.

Satuan Pengawas Internal (SPI) dibentuk untuk membantu Pemimpin Unit Kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Unit Kerja di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. Dalam melaksanakan tugas tersebut, SPI menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan non-akademik untuk dan atas nama Rektor dengan uraian fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan program pengawasan;
  2. pengawasan kebijakan dan program;
  3. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
  4. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
  5. pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu laporan keuangan;
  6. pemberian saran dan rekomendasi;
  7. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  8. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
 

Ruang lingkup kerja Satuan Pengawasan Internal mencakup:

  1. Pemeriksaan, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian tentang kepatuhan unit-unit kerja terhadap peraturan perundangan;
  2. Pemeriksaan, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian terhadap kualitas pelaksanaan aktivitas non-akademik UPN “Veteran” Jawa Timur;
  3. Pemeriksaan, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian atas kinerja bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, aset fisik dan non-fisik, pengadaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi, serta objek lain sesuai arahan Rektor; dan
  4. Pemeriksaan sistem dan kepatuhan atas perencanaan dan implementasi dibandingkan dengan peraturan perundangan dan prinsip-prinsip good university governance.