Memasuki era tata kelola universitas yang baik (good university governance) dan kian menekankan prinsip akuntabilitas, kedudukan kegiatan audit internal menjadi semakin vital. Instrumen yang kerap dikaitkan dengan tugas utama Satuan Pengawas Internal (SPI) ini berandil besar dalam mendukung tercapainya harmonisasi antara berbagai aktivitas penggunaan sumber daya kampus dengan sederetan aturan dan kaidah yang berlaku. Artikel ini bertujuan untuk memperkenalkan terkait definisi, tujuan, serta cakupan dari audit internal dalam konteks universitas, khususnya perguruan tinggi negeri.
APA ITU AUDIT INTERNAL?
“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.”
— The Institute of Internal Auditors (IIA), International Professional Practices Framework (IPPF)

Secara umum audit internal merupakan proses pengawasan independen dan objektif yang dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta proses tata kelola di lingkungan organisasi. Dalam konteks universitas, audit internal secara khusus difungsikan untuk menilai apakah kebijakan maupun prosedur terkait kegiatan akademik, keuangan, dan administrasi telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan selaras dengan visi misi perguruan tinggi. Di samping itu, audit internal juga berfungsi sebagai detektor awal terhadap potensi risiko, penyimpangan, atau kecurangan serta memberi rekomendasi perbaikan yang konstruktif terhadap sistem maupun proses yang tengah berjalan.
Adapun beberapa payung hukum yang mendasari pelaksanaan audit internal di lingkungan kampus, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Sementara sehubungan dengan status UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), maka regulasi-regulasi berikut juga memiliki relevansi dan menjadi acuan bagi serangkaian kegiatan audit internal yang dilakukan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 68-69)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 51 ayat 2)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. PP No. 74 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/PMK.05/2019 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat
- Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
CAKUPAN AUDIT INTERNAL
Sehubungan dengan penjelasan di atas, maka audit internal di lingkungan universitas juga mencakup beberapa aspek, di antaranya:
- Audit Keuangan menilai ketepatan penggunaan dana serta kepatuhan terhadap prinsip akuntansi dan regulasi keuangan negara.
- Audit Kinerja mengevaluasi apakah kegiatan yang dilakukan telah mencapai hasil dan mutu yang diharapkan dengan biaya yang wajar.
- Audit Kepatuhan memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi eksternal maupun kebijakan internal universitas
- Audit Investigatif atau TematikDilakukan berdasarkan isu spesifik atau permintaan dari pimpinan perguruan tinggi.
REFLEKSI: AUDIT SEBAGAI MITRA PENGUATAN TATA KELOLA
Pada akhirnya audit internal seyogyanya tidak dipandang sebagai bentuk “pengawasan yang menakutkan”, melainkan justru sebagai mitra strategis dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan institusi pendidikan tinggi. Dengan pendekatan yang obyektif dan solutif, Satuan Pengawas Internal akan membantu UPN “Veteran” Jawa Timur memastikan bahwa semua proses akademik dan non-akademik berjalan baik melalui audit yang berkualitas demi mendukung pencapaian tujuan strategis kampus dan menjaga martabatnya sebagai mercusuar peradaban. Mari bersama-sama membangun budaya akuntabilitas dan pengawasan yang sehat, demi menciptakan kampus bela negara yang unggul, transparan, dan berintegritas. (Charis)