Apa itu SPI ?

Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur merupakan salah satu unit kerja yang secara struktural bertanggung jawab kepada Rektor. Tugas utama SPI dalah menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur, meliputi kegiatan audit, reviu, monitoring, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain. Meskipun berada di bawah otoritas Rektor, Satuan Pengawas Internal (SPI) tetap memegang prinsip independen, obyektif dan integritas dalam menjalankan tugas profesinya.

Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset, (4) bidang hukum, dan (5) bidang ketatalaksanaan.

Peran pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) pada PTN perlu dikuatkan untuk mewujudkan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berakuntabilitas dan berkualitas. Penguatan pengawasan ini juga bertujuan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah terkendali, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern (SPI), dinyatakan bahwa SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas dan Fungsi SPI di PTN sesuai dengan prinsip pertahanan kedua dalam Three Lines of Defense. SPI memiliki peran penting dalam mengantisipasi adanya kelemahan dan hambatan sekaligus menimalisir dan mencegah terjadinya pelaksanaan program kegiatan dan anggaran. UPN “Veteran” Jawa Timur kemudian membentuk SPI yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan UPN Veteran Jawa Timur agar tercapainya good university governance (GUG).

SPI UPN “Veteran” Jawa Timur pertama kali disebutkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta UPN “Veteran” Jawa Timur. Sejak saat itu, SPI UPN “Veteran” Jawa Timur berkomitmem untuk mewujudkan visinya sebagai “Mitra Strategis UPN Veteran Jawa Timur untuk menjadi Universitas Unggul Berkarakter Bela Negara”. Sedangkan untuk mencapainya, SPI UPN Veteran Jawa Timur adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan kompetensi SDM Auditor (Anggota SPI) ber-Standar Profesi Audit Internal (SPAI);
  • Meningkatkan teamwork kemampuan komunikasi SPI, menjadi tenaga konsultan dan adviser manajemen yang profesional dan handal;
  • Melakukan review, audit terhadap laporan keuangan, sumber daya, Aset (Barang Milik Negara) dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) UPN “Veteran” Jawa Timur secara berkala dan berkesinambungan; dan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA) dari Itjen Kemendikbudristekdikti, BPKP dan BPK.

Secara umum, tugas SPI UPN “Veteran” Jawa Timur adalah melakukan pengawasan dan pengendalian khususnya yang berhubungan dengan Aset keuangan, Barang Milik Negara dan sumber daya manusia. Tugas tersebut, diimplementasikan dengan: 

  • Melakukan koordinasi dengan Rektor;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor; 
  • Menyusun program pengawasan; 
  • Pengawasan kebijakan dan program; 
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan unit kerja; 
  •  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pemimpin unit kerja; 
  • Pengawasan, pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara;
  •  Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;