PKPT 2024 SPI UPN “VETERAN” JATIM

Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) SPI Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Rektor UPN “Veteran” Jawa Timur.

Jenis pengawasan dan pemeriksaan internal yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemeriksaan keuangan meliputi pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa transaksi keuangan telah didukung dengan bukti yang cukup dan andal, pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam menjalankan transaksi keuangan termasuk kepatuhan terhadap anggaran, reviu laporan keuangan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Publik (SAP).
  3. Pemeriksaan kinerja meliputi kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan manajerial, pemeriksaan kepatuhan terhadap pengendalian internal.
  4. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan dari rektor atau permintaan unit kerja atas persetujuan dari rektor atas kondisi khusus.

Periode pemeriksaan meliputi tahun anggaran tahun 2023 serta diperluas sampai dengan periode berjalan tahun 2024 (ongoing audit) dengan fokus pada pencegahan dan pendampingan terhadap salah saji material dan kecurangan.

Penetapan unit kerja yang diaudit (auditee) didasarkan pada perencanaan audit berbasis risiko (risk based internal audit) yaitu 63 (enam puluh tiga) Unit dan revenue generating unit usaha satuan usaha akademik dilaksanakan audit rutin

Audit rutin akan dimulai pada tanggal 2 Januari – 31 Desember 2024. Jadwal tindak lanjut semester 1 pada tanggal 1 Agustus – 31 Agustus 2024 dan semester 2 pada tanggal 1 Desember – 27 Desember 2024.

Seluruh unit kerja wajib mendukung proses pemeriksaan dengan cara:

  1. Menyediakan akses informasi dan segala dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan
  2. Memberikan izin kepada auditor untuk melakukan komunikasi dengan pejabat atau pihak yang terkait selama proses pemeriksaan
  3. Melakukan tindak lanjut rekomendasi SPI dari hasil pemeriksaan dan melaporkan progress tindak lanjut tersebut kepada SPI paling lambat 3 bulan setelah laporan hasil pemeriksaan final terbit beserta hasil tindak lanjut temuan atas hasil pemeriksaan periode sebelumnya yang belum tuntas.